Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
in feeds
250x250

Realisasi Autp 2020 Mencapai 1 Juta Hektare

Premi Asuransi Tani Setara Sebungkus Rokok, Petani Bisa Tidur Nyenyak, Realisasi Autp 2020 Mencapai 1 Juta Hektare

Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) hingga akhir 2020 mencapai 1.000.001,38 hektare (ha). Diikuti 1.367.678 petani dari 29 provinsi dan 238 kabupaten/kota. Sementara realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) mencapai 120.000 ekor. Diikuti 55.692 petani dari 29 provinsi dan 276 kabupaten/kota.

Usaha di sektor pertanian terutama perjuangan tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yg lumayan tinggi, antara lain kegagalan panen yg dikarenakan perubahan iklim semacam banjir, kekeringan, agresi hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan alias  OPT yg menjadi karena kerugian perjuangan petani.

Untuk menghindarkan dari kondisi tersebut pemerintah kini menunjukkan solusi paling baik berupa acara Asuransi Usaha Tani Padi yg disingkat dengan AUTP, yg diinginkan bisa menunjukkan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani memperoleh modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Dari jaminan perlindungan ini jadi petani bisa membiayai pertanaman di trend berikutnya.

Diselenggarakannya AUTP tujuannya merupakan menunjukkan perlindungan terhadap petani apabila terjadi gagal panen sebagai dampak resiko banjir, kekeringan, dan agresi oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian dampak resiko banjir, kekeringan dan agresi OPT melewati pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan AUTP merupakan terlindunginya petani dengan memperoleh ganti menyesal apabila mengalami gagal panen.

Resiko yg dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, agresi hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, basi batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yg bisa mengakibatkan gagal panen jadi petani akan mengalami kerugian.

Waktu pendaftaran bisa dimulai paling lambat satu bulan sebelum trend tanam dimulai.

Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yg sudah disediakan.

Premi Asuransi Usaha Tani Padi kini 3 %. Berdasarkan besaran anggaran input perjuangan tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per trend tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per trend tanam. Bantuan pemerintah kini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per trend tanam, dan kini petani wajib membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per trend tanam.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yg diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan terhadap petugas asuransi yg akan mengeluarkan bukti orisinil pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi terhadap kelompok tani.

UPTD membikin rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten alias kota yg menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.

Dinas pertanian kabupaten alias kota membikin daftar peserta asuransi definitif, kemudian memberi tau ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membikin rekapitulasi dari masing-masing kabupaten alias kota dan memberi tau ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.

Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten alias kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yg diasuransikan, dan kerusakan tanaman alias gagal panen, jadi klaim AUTP akan diproses apabila memenuhi syarat yg sudah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, jadi pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melewati transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alamiah tanaman padi.  Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.  Pembayaran ganti menyesal atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender semenjak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti menyesal dilaksanakan melewati pemindah bukuan ke rekening.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, tidak sedikit petani yg terlindungi perjuangan taninya semenjak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini petani merasa aman untuk berproduksi.

"Kita tidak ingin kalau kena musibah semacam banjir, kekeringan, alias sapi yg mati itu menyebabkan petani dan peternak yg rugi," kata Mentan SYL, Selasa (5/1/2021).

Setelah bergabung dalam suatu kelompok tani dan memahami fungsi jaminan kerugian yg didapat dari acara asuransi pertanian, jadi petani mampu segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berjalan 30 hari seusai tanam.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," terperinci Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada ketika acara ini pertama diluncurkan, hanya mencapai 233.499 ha alias 23,3 persen dari sasaran 1 juta ha.

"Kecilnya realisasi pada tahun 2015 sebab waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, sasaran yg dipasang hanya 500.000 ha, tercapai 99,9 persen alias 499.964 ha. Tahun 2017 sasaran AUTP seluas 1 juta ha tercapai 99,8 persen alias seluas 997.966 ha," terperinci Sarwo Edhy.

Tahun 2018, sasaran 1 juta ha terealisasi 806.199 ha (80,6 persen). Sedangkan tahun 2019, sasaran tetap sama 1 juta ha, realisasi yg tercapai 971.218,76 ha alias 97 persen dari target.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per trend tanam, sementara sisanya alias sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen dampak agresi OPT, kekeringan, dan banjir, jadi petani mampu memperoleh ganti menyesal sebesar Rp6 juta per ha.

Realisasi Autp 2020 Mencapai 1 Juta Hektare


"Preminya terjangkau sebab mampu subsidi dari pemerintah, sehingga hanya Rp36 ribu per hektare dari aslinya Rp180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena apabila mereka gagal panen, kan ada uang yg akan cair sebesar Rp6 juta per hektar. Ini kan sangat menolong petani," kata Sarwo Edhy.

Adanya tren positif peserta AUTP, menurut Sarwo, sebab pelaksanaan asuransi pertanian yg bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini menyampaikan beberapa keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya kualitas premi yg dibayarkan petani lumayan murah, tapi juga menyampaikan ketenangan dalam berusaha.

"Petani dan peternak terus mengerti fungsi dan kesempatan dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak mampu tidur tenang. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan alias terserang hama penyakit," tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP adalah upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi perjuangan tani supaya petani tetap mampu melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan alias agresi OPT.

Sementara, AUTS/K memperkenalkan ganti menyesal sebesar Rp10 juta per ekor apabila mati, Rp7 juta per ekor apabila hilang dan potong paksa Rp5 juta per ekor. Premi yg ditawarkan sebesar Rp200.000 per ekor per tahun, dimana Rp160 ribu ditanggung pemerintah dan Rp40 ribu swadaya peternak.

"Dengan mengikutkan fauna ternaknya, jadi peternak tidak butuh was-was lagi apabila terjadi sesuatu yg mengakibatkan kematian alias kehilangan pada fauna ternaknya," ungkap Sarwo Edhy.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel