Mengenal Apa itu Trading Halt Saham
Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam. Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) serta biasanya kita dapat lihat surat keputusan Direksi BEI melewati website Idx.co.id.
Pada ketika bursa saham anjlok, kita mulai tidak jarang mendengar istilah trading halt. Tahukah anda, apa yg dimaksud dengan trading halt? Dan dalam keadaan apa trading halt diterapkan? Mari kita bahas.
Berikut contoh surat trading halt yg dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada ketika wabah virus Corona:
Klik gambar untuk memperbesar
Dari sini, kita telah mampu menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut merupakan peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini mampu berubah sewaktu-waktu mengikuti keadaan Bursa saham Indonesia yg terjadi:
1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selagi 30 menit jika IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
2. Trading halt akan dilakukan lagi jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, jadi akan dilakukan trading suspend. Trading suspend mampu dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham alias lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, jadi kalian tak akan mampu mentradingkan saham ketika itu, sebab perdagangan dihentikan sementara.
Catatan: Perbedaan trading halt serta trading suspend merupakan pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yg sifatnya tetap open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Tapi jikalau telah terkena trading suspend, jadi seluruh antrian yg statusnya open order, akan otomatis dicabut oleh JATS. Jadi jikalau kalian telah antri beli saham, katakanlah TLKM di harga 3.100, serta ketika itu terjadi trading suspend, jadi antrian 3.100 kalian akan dicabut dengan cara otomatis.
Trading halt serta trading suspend terbukti disiapkan untuk kondisi2 darurat, semacam gangguan keamanan politik, sosial, bencana, kasus pada sistem remote trading di Bursa Efek, hingga penghentian perdagangan saham sebab kepanikan pasar (IHSG turun 5% sesuai ketentuan diatas tadi).
Jadi seusai dilakukan trading halt selagi 30 menit, diinginkan pelaku pasar (trader serta investor mampu istirahat sejenak, berpikir, mengambil keputusan ulang untuk tak panic selling serta mencegah trader2 lain yg masuk ke dalam rasa fear yg berlebihan (ikut-ikutan panic selling).
Sehingga, seusai 30 menit trading halt, serta perdagangan saham dibuka lagi, diinginkan IHSG minimal mampu mulai meredakan panic selling pelaku pasar.
TRADING HALT DI PASAR SAHAM INDONESIA
Trading halt sempat terjadi pada bulan Maret 2020, di mana dalam sebulan IHSG mengalami trading halt hingga 4 (empat kali), yaitu di tanggal 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020 serta 23 Maret 2020 dampak panic selling trader, sebab ketika itu wabah virus Corona sedang gencar di Indonesia, serta saya akui ini merupakan trading halt yg lumayan ekstrim yg sempat terjadi.
Ini merupakan salah satu trading halt yg terjadi tanggal 13 Maret 2020, di mana perdagangan saham dihentikan sementara pada 09.15 pada dibuka kembali pukul 09.45.
Trading halt |
Saat trading halt, tak sedikit sekali saham yg turun, bahkan saham2 lapis dua serta saham blue chip sekelas BBRI terkena auto reject bawah (ARB). Trading halt bukan hanya terjadi di tahun 2020.
Apakah trading halt ini sangatlah manjur membikin pasar saham kembali rebound alias setidaknya meredam penurunan market?
Well, trading halt yg dilakukan pada bulan Maret 2020 sebanyak 4 kali menunjukkan hasil yg variatif. Setelah 30 menit trading halt, IHSG terbukti tetap turun di kisaran 4-5% lebih. Tetapi, so far trading halt ini membikin penurunan IHSG sedikit reda di hari tersebut, sebab berbagai kali seusai trading halt, IHSG setidaknya tak turun hingga 6% lebih.
Sebelum munculnya kebijakan trading halt pada 10 Maret 2020, tanggal 9 Maret 2020 IHSG sempat turun 6% lebih. Tapi trading halt ini biasanya hanya berdampak di hari itu saja. Kalau pasar sahamnya tetap tak sedikit sentimen negatif, aksi panic selling biasanya tetap semakin berlanjut.
Selain itu, kita juga sempat menghadapi trading halt pada tahun 2000 serta 2008.
1. Trading halt tahun 2000
Pada tanggal 13 September 2000 kurang lebih jam 15.17 WIB terjadi ledakan bom di gedung BEI, yg bersumber dari kendaraan beroda empat Toyota. Atas momen ini 15 orang-orang menjadi korban tragedi tesebut.
Yup, kita telah tahu apa yg bakal terjadi dengan pasar saham. Tentu IHSG eksklusif jatuh dampak panic selling. Akhirnya dilakukan trading halt hingga 2 hari yaitu pada tanggal 13-15 September 2000.
2. Trading halt tahun 2008
Krisis 2008 membikin IHSG turun berbulan-bulan, serta pada 8 Oktober 2008, IHSG sempat turun 10,38% ke angka 1.451,67 serta momen ini disebut Black Wednesday. Akhirnya pukul 11.08 WIB dilakukan trading halt sebagai upaya untuk mencegah fluktuatif penurunan saham terlalu dalam. Suspensi perdagangan saham berjalan hingga tanggal 13 Oktober 2008.
Itulah penjelasan mengenai trading halt. Semoga pos ini dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan mengenai apa itu trading halt saham serta praktiknya di pasar saham Indonesia.