Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
in feeds
250x250

Bertani Tanpa Membakar Lahan Gambut, Inilah yang seharusnya bisa anda lakukan

Bertani Tanpa Membakar Lahan Gambut, Inilah yang seharusnya bisa anda lakukan

Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 195 petani dari 11 desa yang sudah memanfaatkan lahan gambut tanpa membakar.

Mereka belajar teknik budidaya organik yang ramah lingkungan dalam rangka alternatif revitalisasi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dengan budidaya yang ramah lingkungan, para petani tidak hanya melestarikan lahan gambut dengan bijak, tetapi juga dapat menekan biaya produksi dan perawatan tanaman, sekaligus memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bahkan mengurangi sampah rumah tangga sebagai bahan pupuk organik.

Sebagai alternatif beradaptasi, para petani ini berinisiatif membudidayakan perkebunan. Tanaman palawija dan hortikultura seperti padi, jagung, singkong, buncis, dan beragam sayur lainnya merupakan pilihan tanam yang menjadi prioritas pilihan karena waktu panennya yang memakan waktu cenderung lebih singkat. Penjualan hasil panen pun merambah sampai ke desa-desa tetangga. Dengan penerapan ini, petani tidak hanya memperluas pasar, tapi juga dapat memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.

Desa Rantau Lurus, Sumatera Selatan, adalah salah satu desa yang mengembangkan hasil pertanian dan perkebunan sayur serta buah. Produk unggulannya yang terkenal adalah “Beras Gambut” yang merupakan produk hasil tanah gambut ini.

Perkebunan dibudidaya dengan mengunakan bahan rendah kimia untuk mengembalikan unsur hara pada lahan, sekaligus menjadi alternatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Sementara itu, di Desa Simpang Tiga Abadi, masyarakatnya mengelola lahan percontohan seluas 20 meter persegi tanpa membakar lahan gambut, melainkan dengan memanfaatkannya sebagai tambak ikan dan kebun pertanian.

Bertani Tanpa Membakar Lahan Gambut, Inilah yang seharusnya bisa anda lakukan

Area pertambakan di Desa Simpang Tiga Abadi.

Bersama Badan Restorasi Gambut (BRG), Lembaga Kemitraan – the Partnership for Governance Reform mengajak petani menerapkan pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) melalui program Desa Peduli Gambut (DPG). Dimulai dari penyelenggaraan Kebun Pangan Mandiri (KPM) yang dikelola kelompok masyarakat (pokmas), seluruh petani belajar teknik budidaya organik yang ramah lingkungan dalam rangka alternatif revitalisasi ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Upaya ini dipraktikkan para petani untuk beradaptasi dengan tantangan bertani di lahan gambut dan perubahan iklim. Mulai dari curah hujan yang tinggi, banjir yang merendam ladang pertanian, kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan, hingga hama tanaman yang merajalela dan harga jual yang cenderung rendah. Untuk terus berkembang, para petani tidak berhenti berinisiatif dan terus menerapkan praktik baik yang mereka dapatkan dari sekolah lapang.

Desa Rantau Lurus dan Desa Simpang Tiga Abadi menjadi bukti nyata bahwa pertanian di lahan gambut sangat mungkin dilakukan tanpa membakar dan merusak ekosistem. KPM menjadi salah satu solusi terbaik untuk mengembalikan perilaku petani menuju pola bertani alami dan ramah lingkungan. Dengan modal yang relatif lebih kecil dan cara yang sederhana, hasilnya dapat mencukupi kebutuh pangan harian dan kelebihannya dapat dipasarkan sebagai alternatif sumber penghasilan. Masyarakat pun belajar berinisiatif mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam dan lahan yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Untuk menyempurnakan semangat masyarakat, dengan dorongan dari program DPG dan inisiatif warga, pemerintah desa berkomitmen menjamin keberlanjutan dan pengembangan KPM dengan mengintegrasikan kegiatan pertanian alami ke dalam perencanaan desa. Konkretnya, pemerintah desa di 11 desa sasaran program telah mengalokasikan anggaran dana desa yang tercantum dalam RKPDes untuk mengembangkan pola bertani alami. Tercatat lebih dari 50 juta rupiah telah dianggarkan pada 2019 lalu dan lebih dari dua kali lipatnya dialokasikan untuk kegiatan pertanian ramah lingkungan pada 2020 ini.

Sebagai alat kontrol, program DPG juga mendampingi seluruh desa sasaran dalam penyelenggaraan peraturan desa khusus yang mengatur warga desa untuk tidak membakar lahan dengan tujuan apapun, melalui Peraturan Desa Pemeliharaan Pelestarian Ekosistem Gambut (PPEG). Dituturkan Amir Faisal, Koordinator Provinsi Program DPG Sumatera Selatan, bahwa perdes PPEG mengatur perilaku masyarakat dan siapapun yang melanggar dikenakan denda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel